DPRD Adakan Paripurna Penjelasan Bupati Terhadap Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2024


MURATARA, MURATARA ILUK.ONLINE,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2024.

Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Muratara dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Devi Ariyanto dihadiri oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Wakil Bupati Muratara, H. Junius Wahyudi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muratara, Ekien Versace, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muratara, H. Zainal Abidin, Anggota DPRD Kabupaten Muratara, Kepala OPD, Camat dan sejumlah pejabat lainnya. Senin (30/6/2025)

Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Devi Ariyanto mengatakan berdasarkan pasal 5 ayat 3 peraturan DPRD Kabupaten Muratara Nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRD menyatakan Rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan berdasarkan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda), selanjutnya pasal 9 ayat 3 dan 1 yakni pembicaraan tingkat pertama berupa penjelasan Bupati dalam rapat paripurna mengenai Raperda.

“Berdasarkan jadwal kegiatan DPRD bahwa Rapat Paripurna DPRD hari ini adalah dalam rangka mendengar penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 maka dari itu marilah sama-sama kita mendengar penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,”katanya

Sementara itu Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni mengatakan Rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban tentang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan neraca daerah, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Ia menjelaskan belanja daerah Kabupaten Muratara tahun anggaran 2024 terdiri atas pendapatan dan pembiayaan daerah
“Pendapatan Kabupaten Muratara yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp.99.680.493.000 terealisasi sebesar Rp.113.688.110. 678 atau sebesar 114,5 persen.

Alhamdulillah berkat kerja keras kita bersama telah melebihi target yang telah ditetapkan,”kata Devi.

Lanjutnya, sedangkan pendapatan yang berasal dari pendapatan transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Sumatera Selatan direncanakan sebesar Rp.1.335.578.190.000.322; terealisasi sebesar Rp.1.274.894.516.856  atau sebesar 95,46 persen.

Semula direncanakan sebesar Rp.255.722. 249.200 terealisasi sebesar Rp.238.521.378.230 atau sebesar 93 persen dari total pendapatan yang direncanakan sebesar Rp 1.690.984.893. 242 terealisasi sebesar Rp.1.627.104.500.557 atau 59 persen

Masih dikatakan Bupati, pada komponen belanja terdiri dari belanja operasional, belanja modal dan belanja tak terduga.

“Belanja operasional yang direncanakan sebesar Rp.763.997.20.760 atau sebesar 83 persen, terealisasi sebesar Rp.691.725. 421.291 atau sebesar 90,54 persen.

Belanja pegawai yang terealisasi sebesar Rp.277. 356.100. 189 atau terealisasi sebesar 89,2 persen. Belanja barang dan jasa terealisasi sebesar Rp. 357.035.347.000 atau tetealisasi sebesar 95,5 persen. Belanja subsidi terealisasi sebesar Rp.450.000.000 atau terealisasi 100 persen. Belanja hibah terealisasi sebesar Rp. 45. 986. 703.147 atau terealisasi sebesar 96,51 persen,”ungkapnya

Sedangkan untuk belanja modal lanjut orang nomor satu di Bumi Beselang Serundingan ini semula direncanakan sebesar Rp. 89.629. 830.141; terealisasi sebesar Rp.783.039.385.282;  atau sebesar 96,75 persen

Lebih lanjut Bupati menjelaskan untuk belanja tak terduga direncanakan sebesar Rp. 4.000.000.000; sampai dengan akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp.1.158.674.000 atau terealisasi sebesar 28.97 persen.

Untuk belanja transfer semula direncanakan sebesar Rp.157.820.949.950 terealisasi sebeaar Rp.157.820.949.844 atau terealisasi 100 persen.

Jadi total belanja yang direncanakan sebesar Rp.1.735. 455.153.851 atau terealisasi sebesar 83 persen. Terealisasi sebesar Rp.1.634.020.530.417 atau 28 persen hingga pencapaiannya sebesar 94,16 persen,”bebernya

Pada tahun 2024 tersebut diantara dana transfer pusat yang masuk kas daerah (Kasda) di ujung tahun sehingga tidak memungkinkan kegiatan dapat terlaksana dengan maksimal, pelaksanaan kegiatan yang dianggarkan setelah perubahan APBD dan kurang cermatnya penganggaran kegiatan di beberapa OPD.

Selanjutnya anggaran Pemerintah Kabupaten Muratara adalah
penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp.44.444.565.335 atau sebesar 83 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp. 44.470.260.69,83;.

Untuk sisa lebih perhitungan anggaran atau disebut Silva Tahun Anggaran 2024, berdasarkan hasil audit dari badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp.37.526.400.470.000 atau sebesar 68 persen. (Adv)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama